FAKTA: 10 Hal Ilegal yang Pernah Dilakukan Pengguna Internet
http://marfiy98.blogspot.com/-Peraturan
internet selalu berubah-ubah dan membingungkan tapi peraturan yang
dibuat tersebut sebenarnya sama kuatnya dengan peraturan di dunia nyata,
namun karena kurangnya kesadaran banyak pengguna internet yang tidak
mematuhinya.
Jika agan adalah pengguna internet yang sering menggunakan fasilitas
download mungkin agan lebih suka men-
download file yang gratis. Padahal tak semua file di internet diperbolehkan diunduh gratis. Dari
10 Hal Ilegal yang Pernah Dilakukan Pengguna Internet pasti diantaranya pernah agan lakukan.
10 Hal Ilegal yang Pernah Dilakukan Pengguna Internet
1.
Membagikan Password
Membagi-bagikan password untuk kepemilikan agan sendiri memang bukanlah
tindakan yang ilegal, tapi beda halnya jika itu adalah kepemilikan orang
lain. Ini juga berlaku secara khusus apabila password yang agan bagikan
adalah
password untuk web berbayar.
Ironisnya,
password-sharing (password bersama) untuk web berbayar
sudah sangat umum dan menurut studi, tindakan ini memberikan customer
lebih banyak bagi web berbayar tersebut, padahal ini adalah tindakan
yang ilegal. Misalnya saja 1 akun
Twitter untuk beramai-ramai
2.
Terhubung ke Jaringan WiFi Tak Ber-Password
Pikirkan kembali apabila agan mencoba untuk terhubung ke jaringan
WiFi yang terbuka untuk umum (tidak memiliki
password).
Apabila agan melakukannya dalam wilayah yang diperbolehkan dari pihak
pemilik maka itu bukanlah tindakan ilegal tapi tidak jika agan
melakukannya di luar ketenutan si pemilik.
Sebagai contoh apabila agan berada di seberang jalan kafe
Starbuck dan agan menggunakan
WiFi Starbuck tersebut, maka itu adlaah tindakan ilegal dalam hal
Penipuan Komputer dan Tindak Penyalahgunaan, terkait ke
router wireless.
3.
Menonton Video atau Film dari Situs Tidak Resmi
Situs tidak resmi sangatlah banyak dan mereka semua memberikan
keuntungan yang menggoda dimana kebanyakan adalah agan diperbolehkan
untuk menonton film,
show, atau video yang agan inginkan secara online. Apabila film,
show, atau video itu bukan berasal dan di-
upload oleh pihak resmi (pemiliknya) maka untuk menontonnya adalah tindakan yang ilegal.
4. Memasang Tool Ad Blocker
Walaupun berbagai iklan seperti pop-up dan sejenisnya sangatlah
mengganggu, apabila agan menghalangi kemunculan dari iklan tersebut maka
itu dapat dikatakan ilegal. Hal ini dikarenakan walaupun agan mungkin
melihat hal yang gratis di Internet, apabila ada iklan di situs web
tersebut maka sebenarnya itu adalah hal yang berbayar namun secara tidak
langsung.
Untuk situs-situs tertentu, ada kemungkinan bahwa setiap tahunnya situs
tersebut mengalami kerugian hingga miliaran atau triliunan rupiah,
karena pengunjung yang menggunakan ad-blocker agar pesan si pengiklan tidak terlihat.
5. Membuat GIF atau Meme
Percaya atau tidak, membuat
Meme adalah
suatu tindakan yang ilegal. Walaupun itu adalah legal untuk membuat
parodi dengan tujuan kritik, untuk mendapatkan gambar atau file asli
tersebut tanpa izin adalah suatu tindakan yang ilegal. Akan tetapi untuk
menelusuri sumber darimana
GIF atau
Meme ini berasal tidaklah memungkinkan karena distribusinya yang sangat besar di Internet dan sumber tidak jelas.
6. Mendaftarkan Domain yang Telah Menjadi Merk Dagang
Pikirkan dan lakukan penelitian mendalam lagi jika agan berpikir untuk membeli nama
domain sebelum
ada perusahaan lain yang mendapatkannya. Hal itu dapat mengarah ke
pengadilan, walaupun agan sudah membelinya terlebih dahulu.
Pastikan bahwa nama itu belum pernah digunakan dan agan siap dalam waktu
dekat langsung meresmikannya sebagai nama kepemilikan agan dalam bentuk
lisensi resmi, jika tidak siap-siaplah menghadapi pengadilan jika pihak
terkait menuntut agan karena tindakan ilegal ini.
7. Cyberbullying
Cyberbullying adalah
penggunaan Internet atau teknologi lainnya dengan tujuan menindas orang
lain. Penindasan ini sangatlah sering terjadi di Internet, dimana kasus
yang paling sering terlihat adalah pada saat seseorang berkata kasar di
Internet dalam bentuk komentar di forum, sosial media dan media
sejenisnya. Tindakan ilelgal lainnya adalah mencuri identitas orang lain
dan bertindak sebagai dirinya di media terkait.
8. Spam
Setiap harinya email kita kemungkinan besar akan setidaknya memiliki 1 email
spam atau
bahkan lebih. Spam ini sendiri tidak terbatas hanya ke penggunaan email
melainkan dapat juga dalam bentuk-bentuk seperti SMS, visitor board,
public board,
private message
dan hal-hal sejenis. Ini merupakan tindakan penyalahgunaan fitur yang
dimaksud. Spam adalah salah satu kasus yang paling ingin diberantas di
dunia digital.
9. Identitas Palsu
Ada banyak alasan mengapa seseorang menggunakan identitas palsu, baik
untuk kerahasiaan, candaan atau melewati batas umur suatu website. Tapi
tahukah agan bahwa itu merupakan tindakan yang ilegal? Sebagai contoh
Twitter.
Untuk membuat akun
Twitter sangatlah mudah, namun jika agan membaca "syarat dan kondisi (
Terms and conditions)"
Twitter yang panjang dan selalu kita terima secara buta, maka agan akan dapat menemukan bahwa
Twitter tidak
memperbolehkan user-nya untuk memalsukan akun tanpa secara jelas
menyebutkan bahwa itu adalah akun yang "palsu". Untuk kasus lain batas
umur, itu tentunya adalah hal yang secara jelas illegal jika dipalsukan.
10. Download dan Menggunakan File Tanpa Izin
ni adalah hal yang paling sering kita lakukan di Internet. Melalui
Google dan
berbagai mesin pencari lainnya agan dapat dengan mudah menemukan
berbagai file seperti film atau video, gambar, musik, pdf dan file-file
lainnya sesuai keinginan agan. Jika agan hanya melihatnya secara online
maka itu tidak masalah, namun beda halnya jika agan mengunduh atau
me-downloadnya.
Bahkan walaupun banyak orang menyadari ini adalah hal yang ilegal,
mereka tetap melakukan hal ini. Inilah yang menyebabkan terjadinya kasus
Megaupload,
Isohunt dan berbagai kasus sejenisnya.
Pengecualian adalah jika agan mendapatkan izin dari si pemilik file atau
memang file tersebut memiliki lisensi tersebut. Jadi dimulai dari
tindakan sederhana "Save Image As..." adalah tindakan yang ilegal jika tidak ada izin.