Mohon Maaf blog sedang dalam perbaikan

About

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Showing posts with label Internet. Show all posts
Showing posts with label Internet. Show all posts

Thursday, 9 January 2014

FAKTA: 10 Hal Ilegal yang Pernah Dilakukan Pengguna Internet

FAKTA: 10 Hal Ilegal yang Pernah Dilakukan Pengguna Internet




http://marfiy98.blogspot.com/-Peraturan internet selalu berubah-ubah dan membingungkan tapi peraturan yang dibuat tersebut sebenarnya sama kuatnya dengan peraturan di dunia nyata, namun karena kurangnya kesadaran banyak pengguna internet yang tidak mematuhinya.

Jika agan adalah pengguna internet yang sering menggunakan fasilitas download mungkin agan lebih suka men-download file yang gratis. Padahal tak semua file di internet diperbolehkan diunduh gratis. Dari 10 Hal Ilegal yang Pernah Dilakukan Pengguna Internet pasti diantaranya pernah agan lakukan.


10 Hal Ilegal yang Pernah Dilakukan Pengguna Internet



1. Membagikan Password

Membagi-bagikan password untuk kepemilikan agan sendiri memang bukanlah tindakan yang ilegal, tapi beda halnya jika itu adalah kepemilikan orang lain. Ini juga berlaku secara khusus apabila password yang agan bagikan adalah password untuk web berbayar.

Ironisnya, password-sharing (password bersama) untuk web berbayar sudah sangat umum dan menurut studi, tindakan ini memberikan customer lebih banyak bagi web berbayar tersebut, padahal ini adalah tindakan yang ilegal. Misalnya saja 1 akun Twitter untuk beramai-ramai



2. Terhubung ke Jaringan WiFi Tak Ber-Password

Pikirkan kembali apabila agan mencoba untuk terhubung ke jaringan WiFi yang terbuka untuk umum (tidak memiliki password). Apabila agan melakukannya dalam wilayah yang diperbolehkan dari pihak pemilik maka itu bukanlah tindakan ilegal tapi tidak jika agan melakukannya di luar ketenutan si pemilik.
Sebagai contoh apabila agan berada di seberang jalan kafe Starbuck dan agan menggunakan WiFi Starbuck tersebut, maka itu adlaah tindakan ilegal dalam hal Penipuan Komputer dan Tindak Penyalahgunaan, terkait ke router wireless.



3. Menonton Video atau Film dari Situs Tidak Resmi

Situs tidak resmi sangatlah banyak dan mereka semua memberikan keuntungan yang menggoda dimana kebanyakan adalah agan diperbolehkan untuk menonton film, show, atau video yang agan inginkan secara online. Apabila film, show, atau video itu bukan berasal dan di-upload oleh pihak resmi (pemiliknya) maka untuk menontonnya adalah tindakan yang ilegal.
4. Memasang Tool Ad Blocker

Walaupun berbagai iklan seperti pop-up dan sejenisnya sangatlah mengganggu, apabila agan menghalangi kemunculan dari iklan tersebut maka itu dapat dikatakan ilegal. Hal ini dikarenakan walaupun agan mungkin melihat hal yang gratis di Internet, apabila ada iklan di situs web tersebut maka sebenarnya itu adalah hal yang berbayar namun secara tidak langsung.
Untuk situs-situs tertentu, ada kemungkinan bahwa setiap tahunnya situs tersebut mengalami kerugian hingga miliaran atau triliunan rupiah, karena pengunjung yang menggunakan ad-blocker agar pesan si pengiklan tidak terlihat.
5. Membuat GIF atau Meme

Percaya atau tidak, membuat Meme adalah suatu tindakan yang ilegal. Walaupun itu adalah legal untuk membuat parodi dengan tujuan kritik, untuk mendapatkan gambar atau file asli tersebut tanpa izin adalah suatu tindakan yang ilegal. Akan tetapi untuk menelusuri sumber darimana GIF atau Meme ini berasal tidaklah memungkinkan karena distribusinya yang sangat besar di Internet dan sumber tidak jelas.
6. Mendaftarkan Domain yang Telah Menjadi Merk Dagang

Pikirkan dan lakukan penelitian mendalam lagi jika agan berpikir untuk membeli nama domain sebelum ada perusahaan lain yang mendapatkannya. Hal itu dapat mengarah ke pengadilan, walaupun agan sudah membelinya terlebih dahulu. 
Pastikan bahwa nama itu belum pernah digunakan dan agan siap dalam waktu dekat langsung meresmikannya sebagai nama kepemilikan agan dalam bentuk lisensi resmi, jika tidak siap-siaplah menghadapi pengadilan jika pihak terkait menuntut agan karena tindakan ilegal ini.
7. Cyberbullying

Cyberbullying adalah penggunaan Internet atau teknologi lainnya dengan tujuan menindas orang lain. Penindasan ini sangatlah sering terjadi di Internet, dimana kasus yang paling sering terlihat adalah pada saat seseorang berkata kasar di Internet dalam bentuk komentar di forum, sosial media dan media sejenisnya. Tindakan ilelgal lainnya adalah mencuri identitas orang lain dan bertindak sebagai dirinya di media terkait.
8. Spam


Setiap harinya email kita kemungkinan besar akan setidaknya memiliki 1 email spam atau bahkan lebih. Spam ini sendiri tidak terbatas hanya ke penggunaan email melainkan dapat juga dalam bentuk-bentuk seperti SMS, visitor board, public board, private message dan hal-hal sejenis. Ini merupakan tindakan penyalahgunaan fitur yang dimaksud. Spam adalah salah satu kasus yang paling ingin diberantas di dunia digital.
9. Identitas Palsu

Ada banyak alasan mengapa seseorang menggunakan identitas palsu, baik untuk kerahasiaan, candaan atau melewati batas umur suatu website. Tapi tahukah agan  bahwa itu merupakan tindakan yang ilegal? Sebagai contoh Twitter.
Untuk membuat akun Twitter sangatlah mudah, namun jika agan membaca "syarat dan kondisi (Terms and conditions)" Twitter yang panjang dan selalu kita terima secara buta, maka agan akan dapat menemukan bahwa Twitter tidak memperbolehkan user-nya untuk memalsukan akun tanpa secara jelas menyebutkan bahwa itu adalah akun yang "palsu". Untuk kasus lain batas umur, itu tentunya adalah hal yang secara jelas illegal jika dipalsukan.
10. Download dan Menggunakan File Tanpa Izin

ni adalah hal yang paling sering kita lakukan di Internet. Melalui Google dan berbagai mesin pencari lainnya agan dapat dengan mudah menemukan berbagai file seperti film atau video, gambar, musik, pdf dan file-file lainnya sesuai keinginan agan. Jika agan hanya melihatnya secara online maka itu tidak masalah, namun beda halnya jika agan mengunduh atau me-downloadnya.
Bahkan walaupun banyak orang menyadari ini adalah hal yang ilegal, mereka tetap melakukan hal ini. Inilah yang menyebabkan terjadinya kasus Megaupload, Isohunt dan berbagai kasus sejenisnya. 
Pengecualian adalah jika agan mendapatkan izin dari si pemilik file atau memang file tersebut memiliki lisensi tersebut. Jadi dimulai dari tindakan sederhana "Save Image As..." adalah tindakan yang ilegal jika tidak ada izin.
Share:

10 Jenis Kejahatan Cyber

10 Jenis Kejahatan Cyber



Hacking

http://marfiy98.blogspot.com/-Seperti halnya permainan sepak bola, ada yang menjadi kiper, back, gelandang, dan penyerang. Begitu juga dengan dunia maya terutama dibidang Cyber Crime (Kejahatan dunia maya) ada pembagiannya. Biasanya orang awam hanya menyebutnya sebagai hacker/cracker, namun itu salah karena Cyber Crime ada pembagiannya.



Kejahatan dibidang Cyber bermacam-macam, mulai dari hacking account sampai memblokir suatu web. Kejahatan Cyber ini terus diburu pemerintah maupun orang-orang yang ahli dibidang ini. Steven R. Chabinsky seorang wakil direktur FBI saat menjadi pembicara di GovSec/FOSE Washington D.C. AS memaparkan 10 Spesialisasi di bidang Cyber, yaitu sebagai berikut:


1. Coder atau programmer
"Mereka yang menulis malware, eksploit dan tool-tool lainnya yang dibutuhkan untuk melakukan kejahatan."

2. Distributor atau vendor
"Mereka yang memperdagangkan dan menjual data curian, dan bertindak sebagai penanggung dari barang-barang yang disediakan oleh bidang-bidang lainnya."

3. Techies
"Mereka yang menjaga struktur kriminal, termasuk server, ISP yang bulletproof (tahan peluru) dan enkripsi; dan mereka yang memiliki pengetahuan umum tentang bahasa pemrograman database dan SQL server."

4. Hacker
"Mereka yang mencari dan mengeksploitasi aplikasi, sistem dan kelemahan jaringan untuk mendapatkan akses administrator."

5. Fraudster
"Mereka yang membuat dan menyebarkan skema 'social engineering', termasuk phishing, spamming (spam) dan domain squatting."

6. Hoster
"Mereka yang menyediakan hosting 'aman' dari situs dan server dengan konten terlarang, terkadang melalui botnet yang rumit dan jaringan proxy."

7. Casher
"Mereka yang mengontrol urusan rekening dan menyediakan nama serta rekening kepada para penjahat sebagai bayaran."

8. Money mules
"Mereka yang melengkapi transfer uang atau transfer kawat antar rekening bank."

9. Teller
"Mereka yang membantu mentransfer dan mencuci uang haram melalui layanan tukar mata uang digital dan antar mata uang yang berbeda di dunia."

10. Leader
"Mereka inilah kepalanya. Merekalah yang memilih target; memilih orang yang bekerja untuk mereka sesuai dengan bidangnya masing-masing; yang memutuskan harus melakukan apa, kapan, bagaimana dan dimana; dan mereka yang mengurus pegawai serta masalah pembayaran."
Share:
Powered by Blogger.

Pages

Copyright Text

Blogger templates